Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR

Senin, 05 Desember 2022 | 14:14 WIB
Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR
Aksi penolakan pengesahan RKUHP [suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui media sosial menilai banyak pasal bermasalah dalam RKUHP yang dikritik berbagai kalangan.

YLBHI mengatakan RKUHP terbaru masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.

Peserta aksi penolakan pengesahan RKUHP membentangkan poster-poster yang di antaranya bertuliskan Tolak Pengesahan RKHUP, Kriminalisasi Masih Makin Mudah Karena Aturan Suka-suka Penguasa.

Baca Juga: Ogah Pusing Digeruduk Pendemo, Pimpinan DPR Tegaskan RKUHP Sudah Selesai

Sejumlah organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengirimkan karangan bunga bertuliskan Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial Dalam RKUHP.

Peserta aksi juga ada yang membawa bendera kuning yang merupakan simbol kematian.

Sebagian peserta lagi melakukan aksi tabur bunga yang merupakan simbol duka cita.

Aksi di depan gedung DPR mendapat penjagaan dari aparat kepolisian.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan anggota polisi yang akan dikerahkan untuk mengamankan aksi sebanyak empat satuan setingkat kompi. "Itu baru dari polisi aja," kata Komarudin.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Kemungkinan RKUHP Disahkan Sebelum Memasuki Masa Reses

Untuk mencegah kemacetan lalu lintas di depan gedung DPR, polisi menyiapkan rekayasa arus lalu lintas yang akan diberlakukan sesuai situasi yang ada.

Komarudin berharap peserta aksi melakukan aksi dengan tertib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI